BREAKING NEWS Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Digelar Besok di PN Solo, Kubu Almas: Kami Siap
Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres, Gibran Rakabuming Raka digelar Rabu (17/2/2024) besok, kubu Alas mengaku sudah sangat siap.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres, Gibran Rakabuming Raka digelar Rabu (17/2/2024) besok.
Pengadilan Negeri Solo mempercepat agenda sidang perdana gugatan dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut menjadi 7 Februari 2024.
Awalnya, sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024. Namun dipercepat 8 hari dari jadwal semula.
Agenda sidang perdana gugatan dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut ialah mediasi antara kedua belah pihak, dalam hal ini Almas dan Gibran.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut.
Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.
"Kami selalu siap," kata dia, Senin (5/2/2024).
Baca juga: PN Solo Percepat Sidang Gugatan Almas ke Gibran, Sidang Perdana Rabu Besok, Agenda Mediasi
Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.
"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.
Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Dipercepat, Digelar 7 Februari 2024
Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka dipercepat.
Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto yang mengatakan bahwa sidang perdana kasus dugaan wanprestasi itu bakal digelar pada tanggal 7 Februari 2024.
Padahal sebelumnya sidang pertama kasus yang tercatat dengan nomor disebut Bambang bakal dimulai sehari setelah Pemilu. Tepatnya 15 Februari 2024.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.