Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU: Golkar & Gerindra Yakin Tak akan Pengaruhi Pencalonan Gibran

Partai Gerindra dan Golkar menilai pelanggaran etik Ketua KPU dan 6 anggotanya tak akan pengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU: Golkar & Gerindra Yakin Tak akan Pengaruhi Pencalonan Gibran
Tribunnews/JEPRIMA
Momen capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asy'ari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). | Partai Gerindra dan Golkar menilai pelanggaran etik Ketua KPU dan 6 anggotanya tak akan pengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU pada Senin (5/2/2024).

Enam anggotan KPU tersebut di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sanksi peringatan keras ini diberikan karena Hasyim Asy'ari dan keenam anggota KPU lainnya melanggar pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai putusan DKPP tersebut tidak serta merta berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Muzani juga menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres juga tidak bisa dibatalkan.

Lebih lanjut Muzani mengingatkan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK tersebut yakni terkait batas umur pencalonan cawapres, yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres.

"Begitu keputusan MK diputuskan, sifatnya final dan mengikat," kata Muzani dilansir WartakotaLive.com, Selasa (6/2/2024).

Berita Rekomendasi

Muzani menjelaskan keputusan MK yang bersifat final ini mengartikan tidak boleh ada lagi lembaga lain yang mengambil putusan yang lebih tinggi, karena putusan MK mengikat semua lembaga.

Dijelaskan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun, namun pernah terpilih sebagai kepala daerah, bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

Putusan tersebut diyakini oleh banyak pihak menjadi karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, untuk dicalonkan mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

"Itu artinya memperbolehkan orang yaang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dan itu menjadi dalil bagi dibolehkannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari pasangan Prabowo Subianto bersifat final dan mengikat," imbuh Muzani.

Baca juga: Puan Soal DKPP Sanksi Ketua KPU: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan

Golkar Yakin Putusan DKPP Tak Pengaruhi pencalonan Gibran

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku pihaknya akan tetap menjalankan Pemilu yang sudah ditetapkan.

"Tentunya kita ikut pemilu saja, karena sudah ditetapkan," kata Airlangga dilansir WartakotaLive.com, Selasa (6/2/2024).

Adanya keputusan DKPP terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI dan enam anggota KPU RI ini pun dinilai Airlangga tak akan mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan KPU Harus Hati-hati Pasca-Putusan DKPP

Bahkan Airlangga yakin Prabowo-Gibran yang diusung Golkar bersama Koalisi Indonesia Maju bisa menang satu putaran.

"Jadi ya kita tidak mempengaruhi pencalonan dan Paslon yang sudah didukung akan memenangkan sekali putaran,"

Lebih lanjut Airlangga menyinggung soal simpati publik yang kian bertambah kepada Prabowo.

Pasalnya pada debat capres terakhir yang digelar KPU pada Minggu (4/2/2024) kemarin, Prabowo mau meminta maaf kepada lawannya, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Baca juga: Guru Besar Hukum Konstitusi Nilai Keputusan DKPP Keliru Besar

Airlangga menilai sikap Prabowo tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan dari Ketum Partai Gerindra itu.

"Saya rasa debat baik, sebagian besar Paslon menahan diri, dan statment Akhir dari pak Prabowo menunjukkan sikap kenegarawan dan sangat humble," terang Airlangga.

Airlangga menambahkan apa yang dilakukan Prabowo bisa menurunkan sedikit tensi politik menjelang Pemilu yang tinggal menghitung hari.

"Kami senang dengan itu menurunkan tensi politik," pungkasnya.

Baca juga: Emil Dardak Tegaskan Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

Hasyim Asyari & 6 Anggota KPU Diganjar Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin (5/2/2024).

Alasan diberikannya sanksi lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Ragam Komentar Pengamat soal Putusan DKPP: Soroti Status Gibran hingga Integritas Pemilu

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Baca juga: PROFIL Ketua dan Anggota DKPP yang Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU RI

Pertimbangan DKPP

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.

Baca juga: Pengamat Yakin Putusan DKPP Tak Berdampak pada Elektabilitas Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

Wiarsa mengatakan dalam pertimbangan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Putusan DKPP Sangat Kuat, Petrus Selestinus: Penetapan Gibran Jadi Cawapres Oleh KPU Melanggar Hukum

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.

"Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo," sambung Wiarsa.

Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Langgar Etik Berat, Gerindra Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Bisa Dibatalkan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(WartakotaLive.com/Ikhwana Mutuah Mico/Rusna Djanur Buana)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas