Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudirman Said: Presiden Harus Menjadi Sumber Keteladanan Moralitas

Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) Sudirman Said, menganggap putusan tersebut merupakan cermin bahwa terdapat kecacatan dalam proses Pilpres 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sudirman Said: Presiden Harus Menjadi Sumber Keteladanan Moralitas
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Juru Bicara Anies Baswedan di Tim 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Sudirman Said di Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) Sudirman Said, menganggap putusan tersebut merupakan cermin bahwa terdapat kecacatan dalam proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sejak MK mengeluarkan putusan Nomor 90/puu-xxi/2023.

Sebab itu, Sudirman menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar bisa peka dan menjadi teladan moral bagi masyarakat.

“Dalam keadaan begini, memang yang kita tunggu adalah kepekaan Presiden kita, Bapak Joko Widodo. Seorang Presiden, memiliki tanggung jawab menjadi teladan terdepan, contoh terbaik," ucap Ketua Institut Harkat Negeri itu, kepada wartawan Selasa (6/2/2024).

Sudirman menambahkan, bahwa publik menginginkan pemimpin yang bisa meninggalkan kesan baik ketika selesai mengemban amanah sebagai presiden. 

Lebih lanjut, Sudirman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani bersikap kritis apabila menemukan tindak penyelewengan kekuasaan. 

Berita Rekomendasi

Menurutnya masyarakat terutama dari kalangan terpelajar memiliki tanggungjawab moral dalam meluruskan tata kelola negara.

“Kepada seluruh masyarakat, terutama kaum terpelajar, mari kita terus memperkuat sikap kritis, menyuarakan perlunya meninggikan etika dan moral dalam pengelolaan negara dan pemerintahan. Kaum terdidik punya kewajiban moral memberi teladan, dan menentukan arah jalannya peradaban kita”, kata Sudirman.

Ia berharap agar Presiden Jokowi bisa segera menunjukan moralitas yang baik sebagai seorang kepala negara kepada bangsanya.

“Kita semua, bangsa Indonesia, sedang menunggu kompas moral dari pemimpin tertingginya. Semoga pada akhirnya nurani akan bicara," pungkas Sudirman.

DKPP Beri Sanksi Keras untuk Ketua KPU RI

Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Baca juga: Hadiri Turnamen Futsal Piala Perubahan, Sudirman Said Pesan Wasit Jangan Ikut Jadi Pemain

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas