Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Memilih di TPS pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024

Simak tata cara memilih pada Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Perhatikan cara mencoblos yang benar agar suaramu sah!

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tata Cara Memilih di TPS pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024
Warta Kota/Yulianto
SIMULASI - Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Simak tata cara memilih pada Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Perhatikan cara mencoblos yang benar agar suaramu sah! 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 kurang dari 7 hari lagi. Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebelum menggunakan hak pilih di TPS, sebaiknya simak terlebih dahulu tata cara memilih di Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024, kita akan memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024), anggota DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.

Inilah tata cara memilih di TPS pada Pemilu 2024 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Berita Rekomendasi

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.

Lewat cara ini, Anda juga bisa langsung memeriksa di mana TPS tempat Anda mencoblos.

Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar Agar Dinyatakan Sah

2. Datang ke TPS

Pada hari H Pemilu 2024 yaitu Rabu, 14 Februari 2024 datanglah ke TPS di mana Anda terdaftar untuk mencoblos.

Jangan lupa bawa KTP dan Formulir Model C. Pemberitahuan KPU alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih di Pemilu 2024.

Jika tidak KTP hilang atau tidak punya KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas