Tata Cara Memilih di TPS pada Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024
Simak tata cara memilih pada Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Perhatikan cara mencoblos yang benar agar suaramu sah!
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 kurang dari 7 hari lagi. Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sebelum menggunakan hak pilih di TPS, sebaiknya simak terlebih dahulu tata cara memilih di Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, kita akan memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024), anggota DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.
Inilah tata cara memilih di TPS pada Pemilu 2024 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT
Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.
Lewat cara ini, Anda juga bisa langsung memeriksa di mana TPS tempat Anda mencoblos.
Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar Agar Dinyatakan Sah
2. Datang ke TPS
Pada hari H Pemilu 2024 yaitu Rabu, 14 Februari 2024 datanglah ke TPS di mana Anda terdaftar untuk mencoblos.
Jangan lupa bawa KTP dan Formulir Model C. Pemberitahuan KPU alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih di Pemilu 2024.
Jika tidak KTP hilang atau tidak punya KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C.Pemberitahuan, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
3. Tunggu giliran
Setelah mengisi daftar hadir, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos di tempat yang telah disediakan.
Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali siapa yang akan dipilih dalam Pilpres 2024 dan Pileg 2024.
Setelah nama Anda dipanggil, petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak. Bila pun rusak, segera minta ganti kepada petugas KPPS.
Nah, ini yang wajib diperhatikan selanjutnya. Lima surat suara yang Anda terima memiliki warna yang berbeda-beda.
Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.
Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
4. Masuk ke bilik suara
Setelah menerima lima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kandidat sesuai pilihan Anda.
Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara Pemilu 2024 telah diatur Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.
Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.
Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
5. Selasai mencoblos
Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai petunjuk.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Tak perlu bingung, ada petugas KPPS yang memandu pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak yang mana.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2024.
Bagaimana, mudah kan? Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dan jangan golput!
(Tribunnews.com/Sri Juliati)