Kapolri Diminta Berhentikan Kapolda Jateng Buntut Intervensi ke Rektor Unika
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberhentikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, buntut intervensi kepada Rektor Unika.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberhentikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi.
Desakan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi dugaan intervensi yang dilakukan kepolisian di wilayah Polda Jateng kepada akademisi, seperti Rektor Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Semarang, Ferdinandus Hindiarto.
Ferdi disebut diminta membuat video sanjungan untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan dalih cooling system menjelang Pemilu 2024.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan pihaknya menilai intervensi yang dilakukan oleh jajaran Polda Jateng merupakan bentuk intimidasi.
Menurutnya, bukan tugas kepolisian untuk meminta testimoni positif terkait kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Tugas kepolisian seharusnya adalah menjamin kebebasan berekspresi setiap guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya dalam menyampaikan kritik dan pendapat mereka terkait situasi yang terjadi hari ini," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).
Sebagai negara demokratis, lanjutnya, pemerintah dan penegak hukum seharusnya mendukung kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dilakukan oleh perwakilan akademisi serta masyarakat sipil.
"Terlebih lagi, situasi panas terkait Pemilu 2024 justru dipicu oleh intervensi brutal Presiden Jokowi lewat Putusan MK No 90 dan kampanye terselubung serta politisasi bansos," ujarnya.
Polda Jateng, lanjut Julius, semestinya melakukan cooling system terhadap Presiden Jokowi agar tidak terus menerus merusak demokrasi, bukan civitas akademika kampus.
"Intervensi yang dilakukan oleh Polda Jateng melalui program cooling system merupakan tanda bahwa Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah rezim otoritarian."
"Meminta testimoni positif di tengah gelombang civitas akademika yang sedang bersuara lantang menolak kecurangan Pemilu adalah bentuk pembungkaman terhadap masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Cerita Rektor Unika Diminta Buat Video Apresiasi Jokowi: Tegas Menolak sampai Ditelepon
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:
- Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memberhentikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, karena telah melanggar prinsip netralitas Polri dalam perhelatan politik Pemilu 2024 serta memproses hukum secara tegas terhadap siapapun di jajaran kepolisian yang telah melakukan pelanggaran maupun kejahatan Pemilu;
- Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memerintahkan jajarannya untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan akademik dan berpendapat yang dilakukan oleh guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya.
- Kepolisian Daerah di Jawa Tengah untuk menghentikan intimidasi dan represi kepada masyarakat, khususnya lagi terhadap para guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya.
Pernyataan Rektor Unika
Berdasarkan penuturan Ferdi, seorang polisi yang mengaku sebagai anggota Polrestabes Semarang menghubunginya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (2/2/2024).
Kala itu, dirinya hendak pergi ke Surabaya, Jawa Timur, untuk menghadiri pertemuan pimpinan perguruan tinggi Katolik di kota tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.