Kapolri Diminta Berhentikan Kapolda Jateng Buntut Intervensi ke Rektor Unika
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberhentikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, buntut intervensi kepada Rektor Unika.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kolase Tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberhentikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi. Desakan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi dugaan intervensi yang dilakukan kepolisian di wilayah Polda Jateng kepada akademisi, seperti Rektor Unika Soegijapranata, Semarang, Ferdinandus Hindiarto.
Caranya dengan meminta beberapa tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, dan orang-orang yang punya kompetensi untuk bisa membantu situasi kamtibmas bisa berjalan aman lancar dan tertib lewat pesan video.
Meski begitu, dia menegaskan tak ada arahan untuk pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilu 2024 ini.
"Tidak ada arahan untuk mendukung salah satu paslon (presiden dan wakil presiden)," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Alasan Rektor Unika Soegijapranata Semarang Tolak Bikin Video Apresiasi Terhadap Jokowi dan Tujuan Polrestabes Semarang Ajak Rektor Unika Soegijapranata Buat Video Testimoni Untuk Pemilu Damai.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Deni) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Berita Rekomendasi