Bawaslu Harap Masalah Pemungutan dan Penghitungan Suara Diselesaikan di TPS
Bawaslu berharap segala masalah terkait tata cara administrasi pada hari pemungutan dan penghitungan suara dapat diselesaikan petugas KPU dan TPS.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap segala masalah terkait tata cara administrasi pada hari pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilu 2024 dapat diselesaikan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawas pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini, kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, supaya permasalahan tidak naik ke tingkat kecamatan atau kabupaten/kota untuk meminimalisir adanya masalah hukum yang bisa dijadikan dalil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkaca pada Pemilu 2019, Totok memandang satu klaster masalah hukum terjadi karena adanya pelanggaran tata cara administrasi seperti; kotak suara tidak tersegel, tidak ada daftar hadir pemilih, pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur.
Dia menjelaskan masalah-masalah tersebut bisa dijadikan dalil dalam sengketa hasil yang akhirnya berujung melahirkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Baca juga: Syarief Hasan Harap Generasi Milenial Berpartisipasi Aktif dan Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024
"Karena itu kita sampaikan di Bawaslu, kalau ada persoalan-persoalan saat rekapitulasi, selesaikan di tingkat penghitungan saat itu juga, misal ada perselisihan penghitungan di tingkat TPS, maka wajib hukumnya untuk menyelesaikan pada hari itu juga," ujar Totok dalam keterangannya, Jumat (9/2/2024).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum ini menyatakan harus ada koordinasi yang efektif antara petugas KPU dengan Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam.
"Kita selesaikan (masalah rekapitulasi) walaupun sampai malam tidak apa-apa, tapi tuntas di tingkat KPPS. Jangan sampai nunggu nanti di tingkat kecamatan. Kalau nunggu di tingkat kecamatan, kalau itu buka kotak, buka plano itu sudah berapa TPS, itu sangat melelahkan," paparnya.
Baca juga: Survei Terbaru IPI: Elektabilitas Prabowo-Gibran 51,8 Persen, Anies-Cak Imin Salip Ganjar-Mahfud
"Karena begitu (KPU) buka plano itu artinya ada masalah, kalau ada masalah berarti pengamanan harus bertambah, dan itu penolakan semua pihak, itu di tingkat kecamatan. Maka dari itu persoalan selesaikan di tempat TPS saja. Begitu di TPS tidak selesai, di tingkat kecamatan sumber daya, keamanan, penyelenggara itu akan bertambah banyak dan semakin melelahkan," ia menambahkan.
Bawaslu, lanjutnya, juga sudah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk menyelesaikan permasalahan sesuai pada tingkatannya masing-masing. Apabila masalah bisa lolos di tingkat TPS, maka dia berharap di tingkat kecamatan sudah harus selesai.
Totok meyakini, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Dia juga mengatakan apabila ada pengawas pemilu yang nakal atau tidak melaksanakan sesuai tugas fungsinya, maka harus dilaporkan ke Bawaslu diatasnya.
"Kami akan mengevaluasi monitoring. Ayo kita selesaikan masalah di tingkat masing-masing. Biasanya masalah terjadi karena cacat prosedur buka kotaknya, tidak sesuai aturan, belum waktunya, C1 hilang, C7 tidak sesuai, maka kita semua harus tertib administrasi," pungkasnya.