Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan? Wajib Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU dibagikan kepada pemilih maksimal Senin, 11 Februari 2024. Surat itu wajib dibawa ke TPS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan? Wajib Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024
KPU
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau yang kerap disebut surat undangan mencoblos. Undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dibagikan kepada pemilih maksimal Senin, 11 Februari 2024. Surat itu wajib dibawa ke TPS. 

TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah berkas yang wajib dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Salah satunya formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau yang kerap disebut surat undangan mencoblos.

Undangan mencoblos dibagikan kepada pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Surat itu berisi pengumuman hari, tanggal, dan waktu pencoblosan serta waktu kedatangan pemilih di TPS Pemilu 2024.

Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan?

Waktu pembagian undangan mencoblos telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Disebutkan, formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau surat undangan mencoblos akan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum hari H pencoblosan.

Dengan demikian, undangan mencoblos dibagikan maksimal Senin, 11 Februari 2024. Sebab hari pencoblosan adalah Rabu, 14 Februari 2024.

Berita Rekomendasi

Nantinya Ketua KPPS KPPS dibantu anggota KPPS akan memberikan surat undangan mencoblos kepada pemilih.

Bagaimana jika tidak mendapatkan undangan mencoblos padahal terdaftar di DPT?

KPU melalui akun Instagram-nya mengatakan pemilih tetap bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

"Tetap bisa datang langsung ke TPS sesuai alamat yang tertera di KTP denga membawa KTP-nya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 Sesuai Daftar Pemilih

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Selain undangan mencoblos, pemilih juga harus membawa berkas yang lain ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Yang perlu diperhatikan, ada perbedaan pada dokumen yang dibawa ke TPS berdasarkan daftar pemilih.

Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Informasi Penggunaan Hak Pilih

Selain dokumen yang dibawa, perbedaan lain sesuai daftar pemilih adalah waktu pemberian suara.

Pemilih yang terdaftar di DPT, bisa mencoblos mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Sementara pemilih DPTb, bisa mencoblos mulai pukul 11.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Terakhir, pemilih DPK bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Selengkapnya, rincian pembagian waktu pencoblosan sesuai daftar pemilih:

1. Terdaftar di DPT

- Menggunakan hak pilih di TPS

- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat

- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.

Pengaturan waktu kehadiran pemilih di DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal yang diurutkan sesuai dengan nomor urut secara proporsional>

Yaitu pukul:

  • 07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat;
  • 08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat;
  • 09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat;
  • 10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat.

2. Terdaftar di DPTb

- Pemilih DPT, tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar

- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan

- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat

3. Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK

- Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el

- Datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat

- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia

Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas