Masa Tenang 11-13 Februari, Penjelasan Pakar hingga Aturan dan Larangan Bagi Peserta Pemilu 2024
Inilah penjelasan pakar soal perlunya ada masa tenang Pemilu hingga deretan aturan dan larangan bagi peserta Pemilu saat masa tenang.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
"Dan sulit disangkal; pada bulan-bulan terakhir ini bertubi-tubi pemberitaan tentang penyalahgunaan alat-alat negara, spesifik institusi kepolisian, untuk tujuan politik partisan oleh penguasa," papar Reza.
"Tugas ekstra" itu, katanya menyedot stamina polisi.
Menurut Reza, potret buruk oleh media, juga memengaruhi relasi polisi dan khalayak, sehingga pada gilirannya secara kuat menekan psikis personel polisi.
4) Sebagian elit dari hari ke hari kian risau akan dinamika elektabilitas.
"Pandangannya terhadap dunia semakin negatif. Dari unpredictable, threatening, hingga dangerous."
"Penanda kegalauan parah itu adalah tindak-tanduk elit politik yang kian urakan, slebor, dan vulgar," katanya.
5) Bedakan antara kampanye hitam dan kampanye negatif.
"Kampanye negatif berbasis pada fakta tentang keburukan dan kegagalan politikus."
"Rasanya, dibanding kampanye positif, kabar-kabar negatif lebih menempel di ingatan khalayak luas," ujar Reza.
Hitung-hitungan di atas kertas, itu justru mempertinggi kemungkinan golput (political turnout) atau pun meradikalisasi sikap politik.
Waspadai kekecewaan dan kegusaran yang berkepanjangan pasca pemilu.
6) Kandidat presiden yang hasil surveinya menunjukkan elektabilitas yang tinggi jangan buru-buru gembira.
Pasalnya, dibandingkan kontestan yang kalah, sang presiden umurnya 2,7 persen lebih pendek.
Pemenang pilpres juga 23 persen lebih tinggi risikonya mengalami kematian dini.