Masa Tenang 11-13 Februari, Penjelasan Pakar hingga Aturan dan Larangan Bagi Peserta Pemilu 2024
Inilah penjelasan pakar soal perlunya ada masa tenang Pemilu hingga deretan aturan dan larangan bagi peserta Pemilu saat masa tenang.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Minggu (11/2024), tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mulai memasuki masa tenang, setelah masa kampanye dilakukan dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Di mana, masa tenang tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari, dimuali hari ini, Minggu hingga Selasa (13/2/2024) mendatang.
Kemudian, pada Rabu, (14/2/2024), rakyat secara bersama-sama memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lantas, adanya masa tenang tersebut untuk apa?
Berikut adalah penjelasan dari Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel soal masa tenang Pemilu.
Reza memaparkan hasil studi mengenai diperlukannya masa tenang tersebut.
Berikut hasil studinya:
1) Peningkatan ekspos kampanye politik di media massa, apalagi plus media sosial, disusul oleh peningkatan angka kecemasan masyarakat.
2) Itu menambah beban terhadap kesehatan mental yang telah masyarakat derita sejak keluarnya putusan MK beberapa bulan silam. Putusan MK itu membuat Gibran serta-merta memenuhi syarat usia untuk maju sebagai cawapres.
"Memang betul-betul ada pengaruh putusan hukum terhadap kondisi batin publik?," kata Reza, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Aktivitas Capres dan Cawapres 2024 di Masa Tenang: Berdoa, Silaturahmi hingga Kembali Bekerja
"Ya. Putusan di Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang juga menjungkirbalikkan peraturan perundang-undangan, diketahui berasosiasi dengan depresi dan kecemasan pada khalayak luas," kata Reza.
3) Bukan hanya masyarakat awam. Polisi, yang secara kultural harus "siap, 86, perintah!", pun tidak imun terhadap stres hebat.
"Salah satu penyebabnya adalah citra buruk lembaga kepolisian sebagaimana dipotret media."