Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024, Pidana hingga Denda

Simak sanksi pelanggaran saat masa tenang Pemilu 2024. Berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sanksi Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024, Pidana hingga Denda
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 - Sanksi pelanggaran saat masa tenang Pemilu 2024. Diberlakukan hukuman pidana hingga denda. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sanksi yang berlaku apabila terjadi pelanggaran saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Selama masa tenang Pemilu terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye.

Apabila terdapat pelanggaran atas larangan yang telah ditentukan, maka pelaku akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:

Sanksi Pelanggaran saat Masa Tenang

Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Sementara pada Pasal 523 berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).

Larangan saat Masa Tenang Pemilu

Berita Rekomendasi

Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 ayat 2, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya;
  • Memilih Pasangan Calon;
  • Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

Baca juga: Masa Tenang 11-13 Februari, Penjelasan Pakar hingga Aturan dan Larangan Bagi Peserta Pemilu 2024

Selain itu, pada masa tenang Pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu juga dilarang dilakukan pada masa tenang.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Putaran Pertama

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK

Putaran Kedua

Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai tiga hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2024.

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
  • Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas