Pengamat Hukum UI: Presiden Perlu Jaga Netralitas Polisi di Pemilu 2024
Chudry menyatakan untuk menegaskan netralitas kepolisian, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh kepolisian dan juga Presiden
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
Pengamat Hukum UI: Presiden Perlu Jaga Netralitas Polisi di Pemilu 2024
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Chudry Sitompul mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu membuat penegasan perlunya netralitas polisi di Pemilu 2024.
Chudry menyatakan untuk menegaskan netralitas kepolisian, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh kepolisian dan juga Presiden selaku kepala pemerintahan.
"Presiden, yang memiliki dua peran, public authorities dan politics actor, harus bisa memisahkan peran itu secara tegas. Sehingga tidak menempatkan kepolisian dalam posisi serba salah," ujarnya di acara diskusi membahas netralitas kepolisian via zoom di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Hasto Imbau ASN, TNI, Polri, Jaga Netralitas
Diskusi ini menghadirkan pembicara Dr. Chudry Sitompul dosen Fakultas Hukum UI, dan
Dr Herdi Sahrasat, dosen Program Pascasarjana Universitas Paramadina, Jakarta dan Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari ISESS.
Dr Chudry menjelaskan, pasca-reformasi insitusi kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban dengan persenjataan terbatas.
"Menurut saya, jika keamanan itu dikaitkan dengan upaya mengarahkan perguruan tinggi, karena marak deklarasi keprihatinan belakangan ini, rasanya terlalu berlebihan," kata Chudry.
Strukturnya di Bawah Presiden Langsung
Namun Dr Chudry mengakui agak sulit bagi institusi kepolisian terlihat netral oleh masyarakat.
"Ini terkait dengan fungsi kepolisian juga, dimana kepolisian adalah alat pemerintah, sementara presiden merupakan kepala pemerintahan. Kepolisian sendiri harus memenuhi perintah atasan, sesuai ketentuan UU Kepolisian," ujarnya.
Sementara, kepolisian juga harus mengambil langkah-langkah yang tidak membua institusinya terjebak dalam framing tidak netral atau cenderung berpihak.
Ia menjelaskan, netralitas kepolisian ditegaskan dalam Pasal 28 UU Kepolisian, dimana disebutkan polisi harus netral dan tak terlibat dalam politik praktis dan kehidupan berpolitis.
"Dalam frasa kehidupan politis, memang agak sulit, karena cakupannya lebih luas dibandingkan politik praktis. Semua komponen di kepolisian harus benar-benar menetapkan bahwa mereka itu mengabdi kepada publik," kata Chudry.