Pengamat Hukum UI: Presiden Perlu Jaga Netralitas Polisi di Pemilu 2024
Chudry menyatakan untuk menegaskan netralitas kepolisian, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh kepolisian dan juga Presiden
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Erik S
Dalam praktiknya, ia menyatakan, paling tidak ada dua hal yang bisa dilakukan oleh institusi kepolisian dalam menjaga netralitas.
"Pertama, sebagai institusi, harus bisa memilah laporan kasus pemilu, apakah itu ranah kepolisian atau ranah Bawaslu," ujarnya.
"Kedua, sebagai individu, seluruh komponen kepolisian, harus bisa menjag interaksi dengan semua pihak yang terkait dengan Pemilu. Misalnya, ya jangan ngopi bareng dulu, jangan ketemu dulu, untuk sepanjang periode pemilu ini," kata Dr Chudry.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto menyatakan, dugaan ketidaknetralan polisi yang ramai dibicarakan belakangan ini merupakan dampak dari sistem yang berlaku saat ini
"Saya melihat pelanggarannya itu sistematis, karena sistem dan struktur kepolisian paska Pemilu," kata Bambang.
Ia menyatakan netralitas kepolisian saat ini sulit untuk diwujudkan karena secara struktural posisi kepolisian ada di bawah presiden.
"Saat polisi terlibat dalam proses pemilu sebagai penjaga keamanan maka akan terbuka potensi polisi terlibat dalam proses pendulangan suara atau pemenangan salah satu kubu yang terlibat dalam pemilu," sebutnya.
Bambang menyatakan keterlibatan institusi dalam pemilu bukan hanya pada pemilu kali ini saja. Tapi sudah sejak dulu.
Dia menilai, sinyalemen ketidaknetralan polisi di Pemilu 2024 selain jadi tanggung jawab dari Kapolri saja tapi juga semua pejabat yang ada di institusi Polri.
Ia juga menyampaikan bahwa pada pemerintahan saat ini, polisi memiliki banyak porsi di berbagai posisi Pemerintahan.
"Ini berpotensi menyebabkan timbulnya arogansi di tubuh kepolisian. Jika dibiarkan ini akan menjadi bumerang," pungkasnya.