Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Desa di Demak Tunda Pemilu akibat Banjir, 108 TPS Terdampak

Sebanyak 9 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak harus menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in 9 Desa di Demak Tunda Pemilu akibat Banjir, 108 TPS Terdampak
(TribunJateng.com, Rezanda Akbar D)
Jalan Pantura Demak-Kudus Turut Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak yang terputus, sejumlah kendaraan dari Kudus Tidak Bisa melintas akibat banjir di jalan tersebut 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 9 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak harus menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu lantaran tidak memungkinkan untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Sebab, posisi pengungsi dari 9 desa tersebut tersebar di berbagai wilayah akibat banjir pada Senin (5/2/2024).




Bahkan tidak sedikit dari mereka yang tersebar di Kabupaten Kudus.

Sembilan desa tersebut yakni Desa Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung.

"Posisi mereka, itu tercerai berai."

"Kalau dari data kami, ada 108 TPS yang terdampak banjir dan sekira 26 ribu pemilih," ucap Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati kepada TribunJateng.com, Senin (12/2/2024).

BERITA TERKAIT

Sehingga, pihaknya masih kesusahan untuk melakukan identifikasi.

Siti mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada pihak terkait seperti KPU Jateng, Pemkab, saksi dari paslon untuk melakukan pemilu susulan di 9 desa tersebut.

"Saat ini kotak pemilihan masih di KPU Kabupaten Demak, kami belum berani menurunkan ke tingkat kecamatan."

"Ini mengingat banjirnya mencapai lebih dari 1 meter. Jadi tidak memungkinkan kami letakkan di sana," katanya.

Baca juga: Segini Anggaran per TPS Pemilu 2024 dari KPU dan Ketentuan Penggunaannya

Untuk jadwal susulan pemungutan suara, pihaknya masih belum bisa menetapkan karena harus melakukan mapping terlebih dahulu terkait sebaran pengungsi.

"Kalau dari peraturan, paling lambat 10 hari yakni 24 Februari 2024."

"Hanya ada 50 titik pengungsian, jadi kami harus berhitung dari 26 ribu suara itu di mana saja, baru bisa ditetapkan jadwal," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas