Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Bisa Mencoblos Tanpa Undangan Form C6? Ini Penjelasan dan Aturan Saat Berada di Bilik Suara

KPU RI telah memastikan bahwa pemilih yang tak memegang undangan pencoblosan atau form model C6, mereka tetap bisa mencoblos di TPS.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Apa Bisa Mencoblos Tanpa Undangan Form C6? Ini Penjelasan dan Aturan Saat Berada di Bilik Suara
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Seorang warga akan melakukan pencoblosan di bilik suara. Foto diambil Minggu (15/9/2013). 

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, tepatnya di Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa sebelum pemilih menuju bilik suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Penjelasan dari Ketua KPPS juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, yakni menginformasikan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. 

Pemilih Dilarang Mendokumentasikan dari Balik Bilik TPS

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan baik itu memfoto atau merekam video saat menuangkan hak pilihnya dari balik bilik suara. 

Pada peraturan lain, yakni Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, juga tertuang larangan pemilih tak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan surat suara di bilik suara.

Jika pemilih melanggar ketentuan ini, sanksi yang dikenakan adalah ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 500 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengingatkan larangan pemilih merekam dari balik bilik suara TPS. 

Ia menyebut salah satu asas pemilu adalah rahasia. Sehingga aturan tersebut berupaya menjaga kerahasiaan suara para pemilih. Kata dia, jangan sampai ketika publik merekam atau mengambil gambar saat pencoblosan justru menimbulkan problem baru.

BERITA TERKAIT

“Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa ngepost itu,” kata Hasyim, Rabu (31/1/2024).

“Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan kan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya,” tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas