H-2 Coblosan Pemilu 2024, Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu
Jokowi meneken Perpres terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu pada Senin (12/2/2024). Berikut besarannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
bawaslu.go.id
Gedung Bawaslu. Jokowi meneken Perpres terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu kemarin pada Senin (12/2/2024) atau dua hari jelang Pemilu 2024. Berikut besarannya.
Kelas jabatan 1: Rp 1.766.000
Kelas jabatan 2: Rp 1.867.000
Kelas jabatan 3: Rp 1.972.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.082.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.199.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.399.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.616.000
Berita Rekomendasi
Kelas jabatan 8: Rp 2.927.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.348.000
Kelas jabatan 10: Rp 3.952.000
Kelas jabatan 11: Rp 4.519.000
Kelas jabatan 12: Rp 6.045.000
Kelas jabatan 13: Rp 7.293.000
Kelas jabatan 14: Rp 9.600.000
Kelas jabatan 15: Rp 12.518.000
Kelas jabatan 16: Rp 17.413.000
Kelas jabatan 17: Rp 24.930.000
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemilu 2024