Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-2 Coblosan Pemilu 2024, Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu

Jokowi meneken Perpres terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu pada Senin (12/2/2024). Berikut besarannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in H-2 Coblosan Pemilu 2024, Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu
bawaslu.go.id
Gedung Bawaslu. Jokowi meneken Perpres terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu kemarin pada Senin (12/2/2024) atau dua hari jelang Pemilu 2024. Berikut besarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Jokowi pun telah meneken Perpres tersebut pada Senin (12/2/2024) atau dua hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

“Tunjangan kinerja bagi pegawati di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian tertulis dalam pasal 4 Perpres tersebut dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (13/2/2024).

Dalam Perpres tersebut, ada 17 variasi tukin yang bakal diterima pegawai sesuai dengan kelas jabatan yang ada.

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 122 Tahun 2017, tukin terendah yang diterima pegawai Bawaslu sebesar Rp 1.766.000 per bulan.

Sementara tukin tertinggi mencapai Rp 24.930.000 per bulan.

Berita Rekomendasi

Sementara, menurut aturan terbaru, tukin paling kecil yang diterima pegawai Bawaslu naik sekitar Rp 200 ribu menjadi Rp 1.968.000.

Lantas, tukin tertinggi mengalami kenaikan hampir Rp 4 juta dibanding sebelumnya yaitu Rp 29.085.000.

Baca juga: Sederet Perintah Mendagri Tito untuk Kepala Daerah Jelang Pencoblosan, Bawaslu Petakan TPS Rawan

Daftar Tukin Pegawai Bawaslu tiap bulan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2024:

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Daftar Tukin Pegawai Bawaslu Sebelum Perpres Baru

Kelas jabatan 1: Rp 1.766.000

Kelas jabatan 2: Rp 1.867.000

Kelas jabatan 3: Rp 1.972.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.082.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.199.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.399.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.616.000

Kelas jabatan 8: Rp 2.927.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.348.000

Kelas jabatan 10: Rp 3.952.000

Kelas jabatan 11: Rp 4.519.000

Kelas jabatan 12: Rp 6.045.000

Kelas jabatan 13: Rp 7.293.000

Kelas jabatan 14: Rp 9.600.000

Kelas jabatan 15: Rp 12.518.000

Kelas jabatan 16: Rp 17.413.000

Kelas jabatan 17: Rp 24.930.000

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas