Surat Suara di Paniai Dirusak hingga Dibakar, Bawaslu: Berpotensi Pemilu Susulan
Oleh karena itu, Lolly mengatakan, pihaknya masih perlu melihat apakah peristiwa di Paniai tergolong kejadian luar biasa atau tidak.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusakan surat suara dan kotak suara terjadi di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Seperti diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan digelar, pada Rabu 14 Februari 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, banyak opsi yang dapat dilakukan terhadap Kabupaten Paniai pasca-peristiwa perusakan surat suara dan kotak suara.
Adapun satu di antaranya, Lolly menyebut, potensi dilakukannya pemilu susulan.
"Banyak (opsi). Misalnya terjadi potensi pemilu susulan," ucap Lolly, kepada wartawan di Jakarta Pusat, pada Selasa (13/2/2024).
Meski demikian, Lolly menjelaskan, hal tersebut belum pasti. Saat ini, Bawaslu masih terus melakukan pendataan terkait seberapa banyak surat suara dan kotak suara yang dirusak.
"Pendataan itulah yang nanti menentukan (opsi yang dipilih) itu apa," jelasnya.
Pemilu susulan diatur dalam ketentuan Pasal 432 ayat (1) Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan" demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Kasus Perusakan Surat Suara di Paniai, Benarkah Berawal Salah Paham?
Oleh karena itu, Lolly mengatakan, pihaknya masih perlu melihat apakah peristiwa di Paniai tergolong kejadian luar biasa atau tidak.
"Kita lihat apakah ini masuk kejadian luar biasa atau tidak, makanya informasi akurat dari lapangan itu yang sampai saat ini dibutuhkan supaya kita tidak salah ambil tindakan, tapi ini harus menjadi perhatian kita semua," ungkapnya.
"Jangan sampai ada informasi yang tidak benar itu kemudian membuat reaksi tidak terkendali, sehingga uang dirugikan itu banyak pihak," tuturnya.
Baca juga: Terbongkar di Sidang: Windy Idol Dipanggil Tuan Putri, Hotel Diganti Kode Pesantren
Sebelumnya beredar di media sosial fofo dan video perusakan surat suara dan kotak suara di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Selain video, terdapat beberapa foto yang juga menunjukkan kejadian yang sama. Di foto itu, tertulis tanggal gambar foto diambil pada 12 Februari pukul 16.09 waktu setempat.
Sementara, pemungutan suara (TPS) akan dibuka pada Rabu 14 Februari 2024 pukul 07.00 pagi Waktu Indonesia Barat (WIB).