Surat Suara yang Dianggap Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 14 Februari 2024
Sebelum memilih di TPS pada Pemilu 2024, masyarakat wajib mengetahui hal-hal yang membuat surat suara dianggap sah dan tidak sah.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Dok. Pemkab Kendal
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada besok Rabu, (14/2/2024). Sebelum memilih di TPS pada Pemilu 2024, masyarakat wajib mengetahui hal-hal yang membuat surat suara dianggap sah dan tidak sah.
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada besok Rabu (14/2/2024).
Sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat wajib mengetahui hal-hal yang membuat surat suara dianggap sah dan tidak sah.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kendal, berikut adalah surat suara yang dianggap sah dalam Pemilu 2024:
Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024
1. Surat suara sah, jika:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
- Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
- Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.
2. Surat suara tidak sah, jika:
- Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
- Dicoblos dengan rokok atau api.
- Surat suara yang rusak atau robek.
- Surat suara terdapat tanda atau coretan.
Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).
- Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
- Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
- Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
(Tribunnews.com, Widya)
Berita Rekomendasi