Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Tinta Pemilu di Jari Sah untuk Wudhu dan Shalat? Berikut Penjelasan dari MUI

Berikut penjelasan terkait mengenai sah atau tidaknya wudhu dan shalat jika masih ada tinta pemilu di jari setelah mencoblos.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Apakah Tinta Pemilu di Jari Sah untuk Wudhu dan Shalat? Berikut Penjelasan dari MUI
Tribun Jakarta
Ilustrasi Tinta Pemilu - Ini penjelasan terkait mengenai sah atau tidaknya wudhu dan shalat jika masih ada tinta pemilu di jari setelah mencoblos. 

Merujuk pada PKPU tersebut, kedua tinta yang dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami.

Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3 persen sampai dengan 4 persen, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.

Kemudian, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.

Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol.

Dalam aturan KPU juga disebutkan tinta sebagaimana dimaksud memiliki persyaratan tersendiri sebelum bisa digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.

Tinta harus aman dan nyaman bagi pemakainya, juga tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit.

Lalu, yang tak kalah penting adalah tinta tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Berita Rekomendasi

Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.

Tinta juga harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas