Berikut Urutan Penghitungan Suara di Pemilu 2024, Kinerja KPPS Jadi Faktor Krusial
Penghitungan Suara Pemilu 2024 merujuk pada proses perhitungan surat suara oleh KPPS sesuai dengan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2018.
Penulis: Bobby W
Editor: Wahyu Gilang Putranto
8. Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.
9. Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.
10. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.
11. Apabila tidak ada keberatan maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.
12. Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
13. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.
14. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka:
- Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan, maka saksi harus mencatat dengan detail, sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran;
- Mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
(Tribunnews.com/Bobby WIratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.