Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Urutan Penghitungan Suara di Pemilu 2024, Kinerja KPPS Jadi Faktor Krusial

Penghitungan Suara Pemilu 2024 merujuk pada proses perhitungan surat suara oleh KPPS sesuai dengan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2018.

Penulis: Bobby W
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Berikut Urutan Penghitungan Suara di Pemilu 2024, Kinerja KPPS Jadi Faktor Krusial
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Penghitungan suara di TPS khusus 901 dan 902 pekerja IKN Nusantara. Di sini pasangan Prabowo-Gibran unggul, Rabu (14/2/2024). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

8. Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.

9. Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.

10. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.

11. Apabila tidak ada keberatan maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.

12. Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

13. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.

14. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka:
- Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan, maka saksi harus mencatat dengan detail, sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran;
- Mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Bobby WIratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas