Hak Suara Mahasiswa STIN Bogor dalam Pemilu 2024 Disebut Sah
Mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Bogor, Jawa Barat, disebut memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024.
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Bogor, Jawa Barat, disebut memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia yang membantah adanya pengerahan mahasiswa STIN untuk Pemilu 2024.
"Terkait hak pilih mahasiswa STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN," ungkap Adi, Rabu (14/2/2024) melalui keterangan yang diterima Tribunnews.
Ketua KPU Bogor menerangkan para mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas. Sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih.
Adi menjelaskan dasar-dasar tersebut menjadi klarifikasi terhadap video yang beredar di berbagai media termasuk media sosial terkait mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.
Menurut Adi, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor pada 19 Januari 2024 lalu untuk mengajukan pindah memilih mahasiswa STIN.
Koordinasi tersebut untuk membicarakan mahasiswa yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing-masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang tugas belajar.
Proses perpindahan itu juga telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.
Atas dasar tersebut, maka pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024.
Sebelumnya, STIN juga merespons isu mobilisasi taruna pada Pemilu 2024 yang belakangan beredar.
"Para Taruna STIN diperbolehkan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor dengan syarat adanya surat tugas belajar yang dibuat resmi oleh lembaga STIN," demikian keterangan resmi STIN, Rabu (14/2).
Terkait pindah domisili, perguruan tinggi yang bertempat di Sentul, Kabupaten Bogor ini juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor.
Data proses pindah domisili, seperti KTP dan NIK juga telah dicocokkan dengan data resmi yang ada.
Baca juga: Ketua KPPS di Banyuwangi Meninggal Dunia, Mengeluh Pusing dan Sesak Nafas Usai Hitung Surat Suara
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.