Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan KPU Umumkan Hasil Pemenang Pilpres 2024? Ini Jadwalnya

KPU akan mengumumkan pemenang Pilpres 2024 dan sekira paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yaitu 20 Maret 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Kapan KPU Umumkan Hasil Pemenang Pilpres 2024? Ini Jadwalnya
Kolase Tribunnews.com
Tiga capres yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo telah melakukan pencoblosan di TPS masing-masing. KPU akan mengumumkan pemenang Pilpres 2024 dan sekira paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yaitu 20 Maret 2024. 

- Penetapan hasil Presiden dan Wakil Presiden Terpilih:

  • tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan

Jika Pilpres 2024 berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara jika terjadi dua putaran, maka Pilpres 2024 putaran kedua akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2024.

Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2024 hingga Sabtu, 20 Juli 2024.

Inilah jadwal penyelenggaraan Pilpres 2024 jika terjadi dua putaran:

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024 - Kamis, 25 April 2024

- Kampanye: Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024

- Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024

Berita Rekomendasi

- Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024

- Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024

- Penetapan hasil Pemilu

  • tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
  • terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas