Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Mencoblos di TPS: Dokumen yang Dibawa hingga Langkah Mencoblos

Sebelum ke TPS untuk mencoblos dalam Pemilu 2024, pastikan kamu sudah membawa dokumen yang diperlukan dan mengetahui langkah mencoblos.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Panduan Mencoblos di TPS: Dokumen yang Dibawa hingga Langkah Mencoblos
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Pastikan kamu datang ke TPS terdaftar dengan menunjukkan surat undangan dan KTP kepada panitia KPPS di TPS. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Tentunya, seluruh lapisan masyarakat akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebelum ke TPS, pastikan kamu sudah membawa dokumen yang diperlukan, yakni:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • KTP Elektronik atau Surat Keterangan
  • Surat atau Form Model C Pemberitahuan-KPU

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Surat Keterangan
  • Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP Elektronik atau Surat Keterangan

Baca juga: Link Live Pemilu 2024 dan Hasil Quick Count Pilpres 2024, Saksikan di YouTube Tribunnews.com

Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Pastikan kamu datang ke TPS terdaftar dengan menunjukkan surat undangan dan KTP kepada panitia KPPS di TPS.

Berita Rekomendasi

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):

  1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
  2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
  3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
  4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
  6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Sah dan Tidak Sah Surat Suara

1. Surat suara sah, jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
  • Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
  • Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, karena paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

2. Surat suara tidak sah, jika:

  • Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
  • Dicoblos dengan rokok atau api.
  • Surat suara yang rusak atau robek.
  • Surat suara terdapat tanda atau coretan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas