Quick Count Pilpres 2024 5 Lembaga Survei, Data Masuk Lebih dari 75 Persen: Prabowo-Gibran Unggul
Hasil quick count sementara Pilpres 2024 versi lima lembaga survei dengan data masuk lebih dari 75 persen.
Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Inilah hasil quick count sementara Pilpres 2024 versi lima lembaga survei dengan data masuk lebih dari 75 persen, Rabu (14/2/2024).
Adapun lima lembaga survei dengan data masuk lebih dari 75 persen adalah Litbang Kompas, Charta Politika, Indikator Politik Indonesia, Poltracking Indonesia, dan Populi Center.
Dari quick count kelima lembaga survei tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.
Kemudian, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyusul pada urutan kedua.
Selanjutnya, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ada di urutan ketiga versi lembaga survei berikut ini.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut hasil quick count dari lima lembaga survei dengan data masuk lebih dari 75 persen pukul 17.30 WIB:
Litbang Kompas
Anies-Muhaimin: 25,25 persen
Prabowo-Gibran: 58,82 persen
Ganjar-Mahfud: 15,94 persen
Data Masuk: 78,80 persen
Baca juga: 10 Link Live Streaming Pengumuman Hasil Quick Count Pilpres 2024
Charta Politika
Anies-Muhaimin: 25,84 persen
Prabowo-Gibran: 57,74 persen
Ganjar-Mahfud: 16,41 persen
Data Masuk: 77,14 persen
Indikator Politik Indonesia
Anies-Muhaimin: 25,70 persen
Prabowo-Gibran: 57,81 persen
Ganjar-Mahfud: 16,48 persen
Data Masuk: 77,37 persen
Poltracking Indonesia
Anies-Muhaimin: 24,06 persen
Prabowo-Gibran: 59,44 persen
Ganjar-Mahfud: 16,51 persen
Data Masuk: 78,23 persen
Populi Center
Anies-Muhaimin: 24,82 persen
Prabowo-Gibran: 59,56 persen
Ganjar-Mahfud: 15,62 persen
Data Masuk: 79,12 persen
Sebagai informasi, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau ditayangkan pada pukul 15.00 WIB.
Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.