Mahkamah Konstitusi Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK bukan pertama kali menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima gugatan sengketa hasil Pemilu dan Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK bukan pertama kali menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU).
Sehingga, berkaitan dengan infrastruktur, kata Enny, MK telah menyiapkannya.
"Karena penyelesaian sengketa hasil pemilu bukan untuj pertama kali dilakukan oleh MK, prinsipnya MK sudah menyiapkan semua infrastruktur menghadapi PHPU," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (15/2/2024).
Enny juga menyampaikan, regulasi terkait penanganan PHPU telah disiapkan pihaknya. Salah satunya mengenai teknik mengajukan permohonan sesuai aturan yang ada.
"Regulasi sudah siap dan sudah disosialisasikan kepada seluruh steakholders, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, advokat," jelasnya.
Selain itu, MK juga sudah menyiapkan panitera pengganti adhoc, yang dibagi dalam 3 panel.
"Kami tinggal menunggu permohonan yang masuk," ucapnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan mulai menerima gugatan sengketa hasil pemilu dan pilpres setelah KPU mengumunkan hasil rekapitulasi suara nasional.
Adapun penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
"(Waktu penerimaan gugatan PHPU) mengikuti waktu pengumuman rekapitulasi nasional KPU," kata Fajar, kepada Tribunnews.com, Kamis ini.