Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024 di Solo: Prabowo-Gibran Unggul di Kandang Banteng, Disusul Ganjar-Mahfud

Berikit ini real count KPU Pilpres 2024 di Kota Solo yang merupakan kandang banteng, Prabowo-Gibran unggul, disusul Ganjar-Mahfud.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024 di Solo: Prabowo-Gibran Unggul di Kandang Banteng, Disusul Ganjar-Mahfud
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat konsolidasi pendukung di Sentul Intenational Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023). - Real count KPU Pilpres 2024 di Kota Solo yang merupakan kandang banteng, Prabowo-Gibran unggul, disusul Ganjar-Mahfud. 

Kecamatan Banjarsari (suara masuk 62,23 persen)

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 4.732
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 19.784
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 12.727

Kecamatan Jebres (suara masuk 64,05 persen)

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 4.661
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 21.614
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16.299

Kecamatan Laweyan (suara masuk 54,43 persen)

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 5.112
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 12.703
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 7.706

Kecamatan Pasar Kliwon (suara masuk 80,38 persen)

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 8.987
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 18.397
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 12.204

Kecamatan Serangan (suara masuk 53,25 persen)

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 2.677
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 6.826
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 4.699

Disclaimer

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas