Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 10.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul, Raih 56,8 Persen Suara
Simak hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (16/2/2024).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (16/2/2024).
Menurut data dari laman resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024) pukul 10.00 WIB, KPU sudah menerima suara sebanyak 417.089 TPS dari total 823.236 TPS.
Hingga hari ini, pukul 10.00 WIB, total suara yang masuk dalam penghitungan KPU sebesar 50,66 persen suara.
Dari data tersebut, terlihat perolehan suara capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dan menempati posisi pertama.
Selanjutnya disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di posisi ketiga.
Berikut detail presentase perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Jumat (16/2/2024), pukul 10.00 WIB:
1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Anies-Cak Imin memperoleh suara sebanyak 13.427.157 suara, atau 25,23 persen.
2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 30.224.843 suara, atau 56,8 persen.
3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 9.559.888 suara, atau sebanyak 17.97 persen.
Baca juga: Klarifikasi Ketua KPU Hasyim Asyari soal Temuan Hasil Sirekap yang Tak Sesuai Formulir C1 Plano TPS
Bawaslu Tegaskan Sirekap Milik KPU Bukan Penentu Hasil Rekapitulasi Suara
Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) bukan jadi penentu hasil dari keseluruhan jumlah penghitungan suara.
Hal itu merupakan respons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap masifnya kesalahan input data suara pada Sirekap.
Bawaslu menilai kesalahan input data tersebut tidak wajar.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan penghitungan suara sah tetap didasarkan pada penghitungan suara secara manual dan berjenjang.
Baca juga: Real Count KPU di Bali 45,47 persen: Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng hanya Unggul di 3 Daerah Ini
“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi."
"Penentunya tetap benar Undang-Undang 7 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” kata Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Saat ini Bawaslu tengah mengkaji banyaknya permasalahannya dalam Sirekap.
Namun begitu pihaknya berharap permasalahan dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tidak terus berlanjut.
Baca juga: Temuan Salah Input Data Pilpres di Sirekap, Timnas AMIN Cerita Permintaan Audit IT KPU Tak Direspons
“Jadi bukan Sirekap, Sirekap alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan, sudah kita temukan ya, tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tuturnya.
Sebagai informasi, cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C.
Di mana, hasil yang difoto oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.
Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)