Real Count Sementara KPU di DIY, Jawa Tengah, Bali: Prabowo-Gibran Ungguli Ganjar-Mahfud
Real count sementara KPU di DIY, Jawa Tengah, dan Bali, Prabowo-Gibran unggul, disusul Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin urutan buncit.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Simak real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.
Tiga daerah itu diketahui merupakan basis suara PDIP atau kandang banteng.
Namun, suara Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP di tiga daerah itu berada di bawah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di posisi ketiga di tiga daerah tersebut.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan anomali kekalahan Ganjar-Mahfud di kandang banteng.
"Justru itulah yang salah satu anomalinya (Ganjar kalah di basis PDIP), karena pergerakan dari struktur itu sangat masif," kata Hasto dalam jumpa pers di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Berikut real count sementara KPU di DIY, Jawa Tengah, dan Bali per Jumat (16/2/2024) pukul 08.44 WIB:
Daerah Istimewa Yogyakarta (suara masuk 54,26 persen)
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 165.520
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 393.876
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 242.467
Baca juga: Real Count KPU Terbaru Jam 08.00 WIB: Prabowo Unggul 29 Juta, Disusul Anies 12 Juta, Ganjar 9 Juta
Jawa Tengah (suara masuk 65,11 persen)
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 1.306.087
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 5.488.236
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 3.626.438
Bali (suara masuk 46,06 persen)
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 20.667
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 314.690
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 284.011
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Fersianus Waku)