Hasil Perhitungan Suara di PPLN Kairo Kok Beda dengan Sirekap, KPU Beri Tanggapan Begini
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kairo mengakui ada kesalahan membaca data dari Sirekap KPU.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal perbedaan perolehan suara di Kairo, Mesir dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
KPU melalui melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kairo mengakui ada kesalahan membaca data dari Sirekap KPU.
Dalam siaran pers PPLN Kairo, pasangan 01 mendapatkan suara 73,60 persen, paslon 02 dua mendapat suara 20,84 persen, dan paslon 03 mendapat suara 5,56 persen.
Namun, Sirekap KPU menunjukkan suara paslon 01 mendapat 35,03 persen. Kemudian, paslon 02 mendapatkan suara sebanyak 34,13 persen dan paslon 03 mendapat suara 30,84 persen.
Ketua PPLN Kairo Amin Samad mengatakan Sirekap KPU belum menyesuaikan dengan perolehan suara di Kairo. Ia pun meminta untuk menjadikan data perolehan suara di Kairo sebagai acuan.
"Silakan mengikuti data kami yang lebih valid, Sirekap KPU belum menyesuaikan. Sirekap belum menyesuaikan data hasil rapat rekapitulasi PPLN Kairo," kata Amin saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto formulir model C hasil plano yang digunakan oleh Sirekap, yakni, Optical Mark Recognation (OMR) dan Optical Character Recognation (OCR).
OMR digunakan untuk Sirekap Pilpres. Sedangkan OCR digunakan untuk Sirekap Pileg.
Dengan OMR, jika terjadi kesalahan pembacaan dokumen, maka KPPS tidak dapat melakukan koreksi, dan hanya dapat dilakukan oleh KPU atau PPLN. Sedangkan dengan OCR, anggota KPPS dapat mengubah jika terjadi kesalahan membaca data.
Baca juga: PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan Gegara Diduga Banyak Kesalahan Sistem
Maka, menurutnya, jika terjadi perbedaan perolehan suara di Kairo dan Sirekap, PPLN dapat langsung mengubahnya. Dia menyebut bila terjadi kesalahan harus segera dikoreksi.
"Benar (PPLN bisa mengubah), wajib dikoreksi," jelasnya.
Baca juga: 9 Kecurangan Pilpres 2024 yang Ditemukan Timnas AMIN, Ketua Tim Hukum: Jutaan Suara Rakyat Dicurangi
"Teknologi pembacaan Sirekap Pilpres menggunakan OMR, maka operator Sirekap PPLN dapat mengkoreksi atau mensikronisasi data perolehan suara paslon dengan merujuk pada data yang terdapat dalam dokumen formulir model C hasil PPWP," imbuh dia.