Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Kembali Periksa Aiman Witjaksono soal Tudingan Aparat Tak Netral

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono akan kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan hoaks aparat tak netral di pemilu 2024.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Akan Kembali Periksa Aiman Witjaksono soal Tudingan Aparat Tak Netral
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono akan kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan hoaks aparat tak netral di pemilu 2024.

Namun, pihak Polda Metro Jaya belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Aiman tersebut.

"Pastinya (Aiman diperiksa lagi). Nanti kita update (waktunya) ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Ade mengatakan saat ini pihaknya masih fokus memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk membuat terang kasus tersebut.

"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," ungkapnya.

Sejauh ini ada tujuh orang saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Ahli yang diperiksa diketahui meliputi dua ahli bahasa, dua ahli sosiologi hukum dan tiga ahli pidana.

Kasus Naik Penyidikan

Polisi telah menaikkan status kasus Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 ke penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Aiman tak dijerat dengan pasal ITE

“Dari hasil gelar perkara peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan. Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).

“Namun ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan pasal 14 ayat 1, dan atau pasal 14 ayat 2, dan atau pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” sambungnya.

Adapun dalam pasal tersebut berkaitan dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas