Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pusat Studi Demokrasi Beberkan Kejanggalan Hitungan Suara di Aplikasi Sirekap

Disebutkan Kiki, dalam data yang disajikan KPU, perolehan suara seluruh caleg dari 18 Partai peserta di dapil DKI Jakarta II dalam data KPU di Sirekap

Penulis: Erik S
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pusat Studi Demokrasi Beberkan Kejanggalan Hitungan Suara di Aplikasi Sirekap
pemilu2024.kpu.go.id
Tangkap layar data real count KPU perolehan suara Pilpres 2024 di laman resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id pada Minggu (18/2/2024) pukul 20.36 WIB, masih menggunakan data versi 17 Februari 2024 pukul 19:30:11.  

“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap benar Undang-Undang 7 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” kata Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Pertarungan Anak Pejabat Vs Petahana Berebut Kursi DPRD DKI, Ini Hasil Perolehan Suara Sementara

Saat ini, Bawaslu tengah mengkaji banyaknya permasalahannya dalam Sirekap.

Meski begitu, pihaknya berharap permasalahan dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tidak terus berlanjut.

“Jadi bukan Sirekap, Sirekap alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan, sudah kita temukan ya, tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” tuturnya.

Sebagai informasi, cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C.

Di mana, hasil yang difoto oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas