Data KPU Per 18 Februari: 71 Petugas Pemilu Wafat, 4.567 Lainnya Jatuh Sakit
Hasyim menerangkan, jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi badan ad hoc akan berlaku sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terakhir yakni
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada ribuan petugas badan ad hoc yang sakit, dan puluhan individu meninggal dunia selama kerja pemungutan dan hitung suara Pemilu 2024 periode 14-18 Februari 2024, per pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mencatat, ada 71 orang petugas meninggal dunia selama periode tersebut.
Rinciannya 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 4 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), 42 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 24 petugas satuan perlindungan masyarakat (Linmas).
Sementara, mereka yang jatuh sakit sebanyak 4.567 orang. Dengan rincian, 136 anggota PPK, 696 anggota PPS, 3.371 petugas KPPS, dan 364 petugas Linmas.
Baca juga: Real Count DPD di Pulau Jawa: Raihan Suara Komeng Bukan Terbanyak, Masih Kalah dari 3 Sosok Ini
Adapun sejauh ini, ada 4 orang yang telah diberikan santunan ke keluarga petugas meninggal dunia
“Ada 71 orang yang meninggal, santunan yang sudah disalurkan sampai saat ini ada 4 orang,” kata Hasyim dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Hasyim menerangkan, jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi badan ad hoc akan berlaku sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terakhir yakni 20 Maret 2024.
Hal ini karena ketika rekapitulasi berjalan di tingkat kecamatan, anggota KPPS tetap dihadirkan guna mengawal hasil penghitungan suara di TPS. Hal serupa juga terjadi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, sejumlah wilayah juga harus melakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan. Sehingga anggota badan ad hoc yang masih bertugas pada saat itu, akan tetap mendapat perlindungan baik jaminan kesehatan atau jaminan sosial.
“Masih dalam coverage monitoring dan perlindungan-perlindungan atau jaminan sosial tersebut,” ungkap Hasyim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.