KPU Tepis Informasi Sirekap Diberhentikan Selama Tiga Hari Karena Galat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis ihwal informasi diberhentikannya penghitungan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis ihwal informasi diberhentikannya penghitungan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hingga hari ini proses rekapitulasi terus berlangsung dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Rekapitulasi di PPK tetap berjalan. Buktinya hari kemarin ada 33 PPK yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dan banyak sekali yang melangsungkan rekapitulasi," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Idham juga menegaskan penghitungan suara pada Sirekap tetap merujuk pada data autentik yang ada dalam formulir Model C Hasil (Plano).
Data itu juga dipbulikasikan di dalam Sirekap.
"Difokuskan pada akurasi data tampilan publik di website pemilu2024.kpu.go.id," jelas Idham.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh Said Salahudin mengatakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan.
Diberhentikannya proses penghitungan ini mulai hari Minggu (18/2/2024) hingga Selasa (20/2/2025).
Alasannya adalah karena Sistem Informasi Sirekap sedang galat.
Said sendiri mengaku pihaknya sudah mendapat informasi ini sejak Minggu dari banyak pengurus daerah Partai Buruh.
"Pengurus daerah menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap error," kata Said dalam keterangannya, Senin.
"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda?," sambungnya.
Baca juga: Bawaslu: Ketidakpercayaan Proses Pemilu 2024 Meningkat Akibat Gangguan Sirekap
Padahal, menurut Said, Sirekap dan proses rekap merupakan dua tahap yang berbeda dan tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain.
Sirekap sendiri merupakan instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.
"Data Sirekap bukan data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU," ujarnya.
Sehingga jika muncul masalah Sirekap, hal itu dinilai Said semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu.