Perolehan Suara Sementara Caleg Artis di Dapil Jabar I, Melly Goeslaw Unggul Dari 6 Incumbent
Artis yang bertarung memperebutkan kursi DPR RI Dapil Jabar I pada Pemilu 2024 diprediksi lolos ke Senayan dalam Pemilu 2024. Ada Melly Goeslaw.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah artis dan publik figur yang bertarung memperebutkan kursi DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Barat I atau Dapil Jabar I pada Pemilu 2024 diprediksi lolos ke Senayan.
Sejumlah artis yang bertarung di Dapil Jabar I di antaranya Melly Goeslaw (Gerindra), Junico BP Siahaan atau Nico Siahaan (PDIP), Muhammad Farhan (NasDem), Nurul Arifin (Golkar), Marcel Siahaan (PDIP), dan Giring Ganesha (PSI).
Selain Caleg artis ada juga sejumlah pesohor lainnya di antaranya istri mantan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya (Golkar); putra Hatta Rajasa, M rasyid Rajasa (PAN), Farhat Abbas (PKN), dan suami artis Jennifer Dun, Faisal Harris; serta putri Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Clarissa Tanoesoedibjo.
Sejumlah politikus dari Dapil Jawa Barat I yang saat ini duduk menjadi anggota DPR RI kembali mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
Para incumbent tersebut di antaranya Nurul Arifin (Golkar), Sodik Mudjahid (Gerindra), Nico Siahaan (PDIP), Muhammad Farhan (NasDem), Ledia Hanifa Amaliah (PKS), Teddy Setiadi (PKS), Agung Budi Santoso (Demokrat).
Berdasarkan perolehan suara suara nasional sementara yang dipublikasikan KPU pukul 16.06 WIB, Selasa (20/2/2024) dengan progres 58.70 persen atau 483.269 dari 823.236 TPS diketahui ada 9 parta politik yang memenuhi syarat batas ambang parlemen parliamentary threshold 4 persen.
Baca juga: Real Count Sementara KPU Dapil Jabar I: Atalia Praratya Unggul Dari Melly Goelaw Hingga Nurul Arifin
Kesembilan partai politik di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.
Diketahui di Dapil Jawa Barat I hanya 7 kursi DPR RI yang diperebutkan para Caleg.
Pembagian kursi untuk DPR pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 lalu.
Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Baca juga: Perolehan Suara 7 Caleg Artis di Dapil Jawa Barat I 19 Februari 2024, Melly Goeslaw Ungguli Giring
Artinya, partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.