Nekat Rusak Kotak Suara, 2 Pemuda di Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara, demi Pemungutan Suara Ulang
Kotak suara pemilu di Gudang PPK Kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulsel telah dirusak oleh 2 orang pemuda pada Senin (18/2/2024).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Sementara itu, kuasa hukum AA dan NF, Saiful, membantah soal tudingan kliennya merusak kotak suara.
Dua kliennya telah memaparkan hal tersebut saat memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jeneponto, Rabu.
"Klien kami membantah melakukan pengrusakan kotak suara seperti berita yang banyak beredar di berbagai media, itu tidak benar," tegas Saiful melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/2/2024).
"Saya perlu sampaikan dari sore hingga malam kami telah memenuhi undangan Bawaslu Jeneponto," imbuh dia.
Soal tudingan kepada kliennya, Saiful justru menyoroti pengamanan gedung logistik PPK Bangkala Barat.
Menurutnya, pengamanan Gudang PPK di Bangkala Barat tidak memenuhi standar karena pintu belakang gedung yang sempat dikatakan dirusak, ternyata tidak terkunci.
"Perlu kami tegaskan bahhwa gedung logistik tidak terkunci sehingga siapa pun bisa keluar masuk ke gedung penyimpanan kotak suara dan bisa melakuan apa saja," bebernya.
Saat berada di dalam Gudang PPK, kata Saiful, kliennya melihat kotak suara sudah dalam kondisi terbuka.
Pihaknya pun menduga pengrusakan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Bisa saja ada orang lain yang patut diduga termasuk penyelenggara pemilu dan pihak-pihak lain yang menguasai tempat penyimpanan logistik, pihak keamanam mana, PPK-nya mana, dan pengawas pemilunya mana, saya kira mereka juga perlu diperiksa dan dievaluasi," harapnya.
Selain itu, Saiful juga membantah tudingan perihal keterlibatan salah satu caleg dalam kejadian tersebut.
"Perlu juga kami tegaskan bahwa kejadian ini tidak ada hubungannya dengan salah satu calon anggota DPRD kabupaten yang ramai disebut-sebut di pemberitaan baik di media cetak maupun di grup-grup WhatsApp," sambungnya.
Ia pun keberatan dengan penyitaan terhadap sejumlah barang-barang AA dan NF oleh Bawaslu.
Lanjut Saiful, Bawaslu bukanlah penyidik dan tidak memiliki kewenangan khusus menyita barang-barang maupun penahanan yang dilakukan sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.