Nekat Rusak Kotak Suara, 2 Pemuda di Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara, demi Pemungutan Suara Ulang
Kotak suara pemilu di Gudang PPK Kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulsel telah dirusak oleh 2 orang pemuda pada Senin (18/2/2024).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Tribun-Timur.com
Suasana Gudang PPK di Kantor Camat Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, pasca pengrusakan kotak suara pemilu 2024, Senin (19/2/2024). Sejumlah kotak suara rusak dan data C1 diubah.
"Hari ini kami layangkan surat keberatan terhadap penyitaan beberapa barang pribadi milik klien kami ke Bawaslu Jeneponto," katanya.
"Kami akan lakukan upaya hukum kepada DKPP dan lembaga lainnya atas tindakan yang tidak prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu Bawaslu Jeneponto," tutup mantan ketua Bawaslu Jeneponto tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Rusak Kotak Suara, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Widya) (Tribun-Timur.com, Muh. Agung Putra Pratama)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.