KPU Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS, Beda dengan Rekomendasi Bawaslu
Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta,mengatakan pihaknya masih bakal melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS).
TPS itu tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan dan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.
Baca juga: KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 661 TPS di 7 Provinsi
Namun jumlah TPS itu berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni sebanyak 780 TPS.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta,mengatakan pihaknya masih bakal melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu.
Baca juga: Pengurus Gerindra Cekcok dengan Petugas TPS 01 Wawombalata Kendari, Ini Penyebabnya
"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," kata Hasyim, Jumat (23/2/2024).
Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu itu, KPU memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," pungkasnya.
Bawaslu sebelumnya mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).
Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS.
Baca juga: KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 661 TPS di 7 Provinsi
Permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di antaranya: diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS.
Kemudian terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.
Lalu, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Serta adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.