Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bakal Lakukan Penghitungan Suara Ulang di 20 Provinsi Termasuk DKI, Ini Daftarnya

Kemudian Idham  menjelaskan alasan penghitungan ulang karena ketidaktepatan penulisan hasil penghitungan suara dari formulir C hasil plano di TPS. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPU Bakal Lakukan Penghitungan Suara Ulang di 20 Provinsi Termasuk DKI, Ini Daftarnya
Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim
Pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo-Gibran unggul perolehan suara di TPS 47, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penghitungan suara ulang di 1.747 tempat penghitungan suara (TPS) yang tersebar di 20 provinsi.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan ada beberapa penyebab penghitungan ulang harus dilakukan, di antaranya karena adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga perkara teknis di TPS.

“Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat dibacakan KPPS, suara Ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Kemudian Idham  menjelaskan alasan penghitungan ulang karena ketidaktepatan penulisan hasil penghitungan suara dari formulir C hasil plano di TPS. 

“Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg," kata Idham

"Ada KPPS yang, ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan, penghitungan suara ulang ini merupakan wujud dan pembuktian transparansi dari KPU, agar perolehan suara yang dihitung betul-betul presisi.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Terbaru: Prabowo-Gibran 65 Juta Suara, Anies-Muhaimin 26 Juta Lebih

Berikut daftar provinsi dengan sejumlah TPS-nya yang akan melakukan penghitungan suara ulang:

  1. Sumatera Barat
  2. Nusa Tenggara Barat
  3. Sulawesi Barat
  4. Jawa Timur
  5. Jambi
  6. Sulawesi Tenggara
  7. Sulawesi Selatan
  8. Riau
  9. Bangka Belitung
  10. Kepulauan Riau
  11. Gorontalo
  12. Jawa Tengah
  13. Banten
  14. Sulawesi Utara
  15. Jawa Barat
  16. Bali
  17. Kalimantan Barat
  18. DKI Jakarta
  19. Kalimantan Tengah
  20. Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas