Misbakhun Respons Soal Wacana Angket Kecurangan Pemilu: Jauh Panggang dari Api
Mukhamad Misbakhun menilai wacana pembentukan panitia angket di parlemen untuk menyelidiki kecurangan pada Pemilu 2024 kurang relevan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai wacana pembentukan panitia angket di parlemen untuk menyelidiki kecurangan pada Pemilu 2024 kurang relevan.
Menurut dia, Pemilu 2024 telah berjalan baik dan proses rekapitulasi masih berproses hingga saat ini.
“Tuduhan bahwa ada kecurangan proses pemilu itu tidak bisa hanya dengan opini beberapa pihak atau partai yang kalah, tetapi harus melalui proses pembuktian disertai bukti-bukti dokumen autentik yang kredibel untuk bisa dikatakan sebagai adanya kecurangan,” kata Misbakhun melalui keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur DPP Golkar itu menambahkan penghitungan hasil pemilu legislatif dan pemilihan presiden masih dalam proses tahapan rekapitulas berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menuju level kecamatan.
Misbakhun pun menganggap proses pemilu berjalan baik sehingga patut disyukuri.
“Pemilu 2024 sudah berjalan dengan aman dan tertib itu sudah merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT untuk bangsa Indonesia dan harus disyukuri bersama. Proses yang damai ini harus kita jaga bersama sampai tahapan rekapitulasi penghitungan selesai hingga penetapan hasil pileg dan pilpres,” ucapnya.
Misbakhun menambahkan rakyat Indonesia sudah menunggu siapa presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Rakyat, kata Misbakhun, juga sudah ingin mengetahui calon legislator yang terpilih untuk kursi DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029.
Oleh sebab itu, Misbakhun menganggap tidak ada alasan kuat untuk menggulirkan dan menggunakan hak angket DPR RI atas dugaan kecurangan pemilu yang sudah berjalan dengan damai dan tertib.
“Kalah dan menang dalam pemilu itu proses demokrasi yang ditentukan oleh pilihan rakyat. Kalau kemudian kalah oleh pilihan rakyat, lalu menggunakan mekanisme Hak Angket DPR RI dengan alasan kecurangan pemilu, itu jauh panggang dari api,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR itu juga menyatakan penggunaan hak angket tanpa disertai dokumen untuk alat pembuktian yang memadai justru akan membingungkan rakyat.
Misbakhun beralasan rakyat sangat ingin kembali menjalani aktivitas normal setelah melalui tensi tinggi dalam Pemilu 2024.
“Kasihan rakyat kalau dibuat bingung. Berikan kesempatan rakyat untuk kembali kepada aktivitas hidup yang normal setelah ketegangan dalam proses politik ini,” ungkapnya.