Pakar Hukum Tata Negara Menilai Angket DPR Bakal Jadi Bukti, Bangkitnya Parpol Oposisi
ia menilai, hak angket DPR yang saat ini tengah berupa digulirkan. Itu akan menjadi bukti bangkitnya partai politik oposisi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai hak angket DPR bakal jadi bukti bangkitnya partai politik oposisi.
Adapun hal itu dikatakan Zainal dalam diskusi daring bertajuk Kondisi Demokrasi Hari Ini, Jumat (23/2/2024).
"Sekarang oposisi yang hidup ini jadi menarik. Persoalannya adalah seberapa tahan para politisi dengan posisi seperti itu," kata Zainal.
Menurutnya karena sering sekali politisi membayangkan demokrasi sebatas rotasi elite semata.
"Jadi kalau mereka tidak punya kekuasaan mereka akan susah. Dan itu sebabnya mereka buru-buru bergabung kekuasaan. Kalau itu terjadi saya kira menjadi sesuatu hal yang berbahaya," sambungnya.
Atas hal itu ia menilai, hak angket DPR yang saat ini tengah berupa digulirkan. Itu akan menjadi bukti bangkitnya partai politik oposisi.
"Menurut saya salah satu ujinya adalah angket," tegasnya.
Zainal menegaskan angket itu upaya menagih janji presiden untuk menjalankan pemerintahan secara baik.
"Di ujungnya angket adalah rekomendasi kepada presiden," tegasnya.
Diketahui capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.
Hak Angket DPR sendiri bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah. Yang berkaitan dengan hal penting diduga dilaksakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Hak Angket Kecurangan Pemilu Bisa Timbulkan Masalah Baru, Ini Alasannya
Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terkait hak angket.
Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).