Hasil Real Count Pilpres 2024 KPU Pukul 14.00 WIB: Prabowo-Gibran Raup Hampir 75 Juta Suara
Hasil real count sementara Pilpres 2024 dari KPU per Senin (26/2/2024) pukul 14.00 WIB, masih menunjukkan keunggulan Prabowo-Gibran.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.com - Simak hasil real count sementara Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) per Senin (26/2/2024) pukul 14.00 WIB.
Menurut data terakhir di laman pemilu2024.kpu.go.id, jumlah suara masuk mencapai 77,15 persen.
Jumlah itu berasal dari 635.165 dengan total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih berada di atas angin dengan perolehan suara 58,84 persen.
Keduanya unggul di lumbung suara terbanyak, yaitu tiga provinsi di Jawa.
Di Jawa Barat, Prabowo-Gibran berhasil meraup 12.626.407 suara.
Sementara di Jawa Tengah dengan 10.811.896 suara dan paling banyak di Jawa Timur, yaitu 14.198.523 suara.
Di urutan selanjutnya, masih bertengger paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan 24,44 persen suara.
Anies-Muhaimin masih konsisten unggul di dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatra Barat.
Di Aceh, pasangan AMIN sukses meraup 1.859.259 suara dan di Sumatra Barat sebanyak 1.514.470 suara.
Terakhir, paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tertinggal dari dua lawannya dengan perolehan 16,72 persen suara.
Baca juga: Real Count KPU Dapil Neraka Jateng V: Puan Maharani Teratas, Tembus 187.131 Suara
Berikut hasil real count Pilpres 2024 berdasarkan data terakhir per Senin pukul 14.00 WIB:
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 31.064.725 (24,44 persen)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 74.779.077 (58,84 persen)
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 21.247.596 (16,72 persen)
Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.
*) Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.