Kades di Situbondo Pecat 2 Ketua RT, Diduga Buntut Tidak Pilih Istri yang Nyaleg
Dua ketua RT dipecat oleh kepala desa di Situbondo, Jawa Timur lantaran diduga tidak memilih istrinya yang nyaleg di DPRD.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
"Saya tidak merasa dan tahu dapat surat pemecatan ini. Sanggup tidak sanggup, saya terima keputusan desa ini," tuturnya.
Di sisi lain, Ahmad Rasidi membantah pemecatan terhadap dua Ketua RT tersebut terkait pencalonan istrinya sebagai caleg.
Dia mengungkapkan pemecatan tersebut lantaran adanya aturan netralitas perangkat desa yang dilanggar.
"Ya lebih baik sampeyan (Anda) ke kantor saja, Pak," tuturnya.
Sebagai informasi, istri Ahmad Rasidi yang bernama Nur Fatila memang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Situbondo lewat PKB.
Adapun Nur Fatila merupakan caleg dari daerah pemilihan Situbondo 6 dengan nomor urut 5.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), suara yang diraih Nur Fatila memang tak sebanyak rekan-rekannya sesama di PKB.
Dia hanya meraup 1.511 suara dan tertinggal jauh dari caleg PKB lainnya di dapil yang sama seperti Mokhammad Badri (4.103 suara), Muzammil Daman Huri (3.965 suara), dan Agus Purwanto (2.901 suara).
Data tersebut berdasarkan hitung suara manual atau real count KPU dari 294 TPS atau 87,24 persen dari total 337 TPS yang tersebar di dapil Situbondo 6.
Kendati demikian, secara suara keseluruhan, PKB memimpin di dapil Situbondo 6 ini.
PKB meraup 15.940 suara atau 29,28 persen lalu diikuti PPP di peringkat kedua dengan 9.319 persen atau 17,11 persen dan Golkar yang meraup 6.588 suara atau 12,1 persen.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Nasib 2 Ketua RT di Situbondo Dipecat Sepihak oleh Kepala Desa, Diduga Tak Milih Istrinya Nyaleg"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Izi Hartono)
Artikel lain terkait Pemilu 2024