Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I per 27 Februari 2024: Eko Patrio Ungguli Wanda Hamidah
Berikut hasil real count caleg artis Dapil DKI Jakarta I per 27 Februari 2024 data masuk 57 persen, Eko Patrio lebih unggul dari Wanda Hamidah.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut real count calon anggota dewan legislatif (caleg) artis yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I per Selasa (27/2/2024).
Hasil sementara real count caleg artis dapil DKI Jakarta I masih menunjukkan keunggulan pelawak sekaligus presenter Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Pelawak yang mencalonkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah memperoleh 27.349 suara.
Di posisi kedua perolehan suara caleg artis yang maju di dapil DKI Jakarta I, ada Wanda Hamidah yang meraih 3.518 suara.
Sementara itu, perolehan suara pendakwah kondang Yusuf Mansur berada di posisi terakhir di antara caleg artis lain yang maju di dapil DKI Jakarta I.
Yusuf Mansur baru memperoleh 1.313 suara.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil hitung suara (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta I per Selasa (27/2/2024) pukul 12.00 WIB sudah ada 57 persen suara yang masuk.
Ada sebanyak 5023 dari 8812 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah melaporkan hasil pileg DPR RI.
Real Count Pileg 2024 Dapil Jakarta I
- Wanda Hamidah (Golkar): 3.518 berada di posisi kedua dari 6 caleg
- Eko Hendro Purnomo (PAN): 27.349 berada di posisi pertama dari 6 caleg
- Ayu Azhari (PAN): 2.940 berada di posisi ketiga dari 6 caleg
- Yusuf Mansur (PERINDO): 1.313 berada di posisi kedua dari 6 caleg
- Gilang Dirgahari (PPP): 1.506 berada di posisi ketiga dari 6 caleg
Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat II 27 Februari 2024, Dede Yusuf Raih 107.515 Suara
*) Disclaimer:
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.