Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangani 65 Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024, Bareskrim: Hampir Semua Parpol Melanggar

Rinciannya, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara sudah dihentikan alias SP3, dan 37 perkara sudah masuk tahap II.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tangani 65 Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024, Bareskrim: Hampir Semua Parpol Melanggar
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. Bareskrim Polri mencatat hingga Selasa (27/2/2024) ada 65 kasus dugaan tindak pidana pemilu sudah atau tengah ditangani kepolisian maupun Polda jajaran. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mencatat hingga Selasa (27/2/2024) ada 65 kasus dugaan tindak pidana pemilu sudah atau tengah ditangani kepolisian maupun Polda jajaran.

Rinciannya, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara sudah dihentikan alias SP3, dan 37 perkara sudah masuk tahap II serta beberapa telah divonis dan inkrah.

Baca juga: Golkar: Hak Angket Digulirkan Sama Saja DPR Tidak Percaya UU Pemilu yang Dibuatnya Sendiri

“Sampai dengan saat ini terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan, 37 perkara sudah tahap II dan beberapa sudah vonis dan inkrah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Adapun perkara tindak pidana pemilu ini secara kuantitatif signifikan menurun jika dibandingkan Pemilu di tahun 2019. Pada pemilu sebelumnya, perkara yang naik sampai tahap II mencapai 314 kasus.

Djuhandani mengatakan dari perkara tindak pidana pemilu yang ditangani kepolisian, rata-rata pelanggarnya merata dari hampir semua partai politik peserta pemilu. 

“Dari perkara yang ditangani kepolisian, rata-rata ada pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan hampir semua partai, jadi ini merata, semua ada,” kata dia.

Baca juga: Rencana Rp15 Ribu Program Makan Siang Gratis, Pakar: Janji Pemilu Tidak Harus Dikerjakan

Berita Rekomendasi

Ia menyebut turunnya angka kasus tindak pidana pemilu ini tak lepas dari sempitnya masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, berbanding 6 bulan 3 minggu pada Pemilu 2019.

Selain itu, juga adanya kontribusi dukungan masyarakat atas kesadaran hukum, dan pengoptimalan pencegahan pelanggaran dari kepolisian. 

“Secara kuantitatif perkara ini menurun tentu tak lepas dari dukungan masyarakat, di mana kita optimalisasi pencegahan pelanggaran, dan masyarakat serta peserta pemilu sadar hukum, serta salah satunya waktu kampanye yang relatif singkat. Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis tindak pidana pemilu,” ucap Djuhandani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas