Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II dan III 28 Februari 2024: Uya Kuya Raih 42.299 Suara
Berikut hasil suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III. Uya Kuya memperoleh 42.299 suara.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil sementara perhitungan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II dan III per Rabu (28/2/2024).
Di Dapil DKI Jakarta II terdapat beberapa artis kenamaan seperti Once Mekel, Uya Kuya, Harabdu alias Bedu, hingga Lula Kamal.
Dari pantauan laman resmi KPU, perolehan suara Uya Kuya mencapai 42.299, kemudian Lula Kamal 14.075 yang sama-sama maju dari PAN.
Lalu, ada Once Mekel dari PDIP mendapat perolehan suara 25.137 sejauh ini.
Bedu yang diusung Gerindra mendapat 7.074 suara.
Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dari PAN mendapat 11.191 suara di Dapil DKI Jakarta III.
Berikut ini merupakan hasil perhitungan suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III per Rabu (28/2/2024) pukul 17.50 WIB.
Dapil DKI Jakarta II
- Harabdu atau Bedu (Gerindra): 7.074 berada di posisi kelima dari 7 caleg.
- Once Mekel (PDIP): 25.137 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
- Uya Kuya (PAN): 42.299 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
- Lula Kamal (PAN): 14.075 berada di posisi kedua dari 7 caleg.
Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.897 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 9.844 TPS.
Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jabar III, IV, V per 28 Februari 2024: Desy Ratnasari Raih 32.282 Suara
Dapil DKI Jakarta III
- Sigit Purnomo atau Pasha Ungu (PAN): 11.191 berada di posisi pertama dari 8 caleg.
Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 6.146 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 12.110 TPS.
Sementara itu, ada banyak artis yang juga bersaing dalam pemilu legislatif di daerah pemilihan Jawa Barat maupun Jawa Tengah.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)