Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Real Count Pilpres Terbaru, Jumlah Suara Prabowo-Gibran 75 Juta, Raih 58,84 Persen

Update hasil hitung suara KPU atau real count Pilpres 2024 terbaru per Rabu (28/2/2024) pukul 18.00 WIB.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hasil Real Count Pilpres Terbaru, Jumlah Suara Prabowo-Gibran 75 Juta, Raih 58,84 Persen
Kolase Tribunnews
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Update hasil hitung suara KPU atau real count Pilpres 2024 terbaru per Rabu (28/2/2024) pukul 18.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update hasil hitung suara KPU atau real count Pilpres 2024 terbaru per Rabu (28/2/2024) pukul 18.00 WIB.

Dikutip dari situs pemilu2024.kpu.go.id, suara masuk sudah mencapai 77,74 persen, mencakup 639.945 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara nasional.

Hingga saat ini, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul di persentase 58,84 persen.

Prabowo-Gibran mendapat total 75.188.603 suara.

Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berada di urutan kedua dengan 24,47 persen.

Anies-Muhaimin mendapat total 31.269.934 suara.

Urutan ketiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 16,69 persen.

Berita Rekomendasi

Ganjar-Mahfud mendapat total 21.332.609 suara.

Real Count KPU Pilpres 2024 per Rabu (28/2/2024) pukul 18.00 WIB

  • Prabowo-Gibran : 58,84 persen (75.188.603)
  • Anies-Muhaimin : 24,47 persen (31.269.934)
  • Ganjar-Mahfud : 16,69 persen (21.332.609)

Baca juga: Alasan Jokowi Setujui Prabowo Naik Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan

*) Disclaimer

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas