Pendukung Paslon 01 dan 03 Sampaikan Pernyataan Sikap Tolak Pemilu 2024
Hal itu disampaikan bersama di Gedung Gerakan Bhineka Nasionalis (GBN), Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2024).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung paslon Pilpres 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang tergabung dalam 'Gerakan Rakyat Menolak Pilpres Curang' kompak menolak hasil Pemilu 2024 karena ada indikasi curang hingga meminta DPR RI segera menggulirkan hak angket.
Hal itu disampaikan bersama di Gedung Gerakan Bhineka Nasionalis (GBN), Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2024).
"Demokrasi harus diselamatkan negara dalam keadaan menyimpang dari arah demokrasi. Penyalahgunaan wewenang dari Presiden Joko Widodo telah mengkhianati rakyat Indonesia pemilu curang dengan cara Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata perwakilan 03, Marlin Bato.
"KKN sudah merusak tatanan yang berkeadilan, kami disini berkumpul demi aspirasi rakyat pejuang perubahan dari relawan 01 dan 03 mendeklarasikan pernyataan sikap," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu mereka juga menyatakan sejumlah poin sikap dari perwakilan pendukung 01 dan 03.
Di antaranya, menolak cara-cara curang pemilu 2024 yang dilakukan oknum rezim yang melibatkan penyelenggara pemilu.
Kemudian menolak hasil Pilpres 2024 dari hasil KKN, pelanggar konstitusi dan mendesak DPR RI untuk usulan diskualifikasi Capres-Cawapres hasil Pilpres 2024 tersebut.
Lalu, mendesak dengan segera DPR RI untuk melakukan hak angket dan memanggil Presiden Jokowi untuk diperiksa.
Serta demi kebaikan bangsa dan negara kami perwakilan dari jutaan pendukung dari 01 dan 03 mendesak DPR RI untuk melakukan pemakzulan Presiden Jokowi atas tindakan tidak netral dalam Pilpres 2024.
"Mendesak DPR RI untuk memanggil dan meriksa semua komisioner KPU yang terlibat pada pemilu curang," katanya.
"Mendukung DPR RI untuk melakukan proses tahapan pemilu putaran kedua yang diikuti oleh 01 dan 03," katanya. (*)