Real Count Pilpres 2024 Hari Ini: Prabowo Capai 75 Juta Suara, Anies dan Ganjar Selisih 10 Juta
Simak hasil real count Pilpres 2024 yang dilakukan oleh KPU hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (29/2/2024).
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut real count sementara Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB.
Hasil sementara real count Pilpres 2024 KPU secara nasional masih menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menempati posisi pertama atau unggul.
Di mana, Prabowo-Gibran telah memperoleh suara sekitar 75.369.397 juta.
Lalu, disusul oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dengan perolehan suara sekitar 31.373.972 juta.
Sementara itu, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi terakhir, mendapatkan suara sekitar 21.371.220 juta.
Untuk diketahui, hingga pukul 10.00 WIB sudah ada 77,80 persen suara yang masuk.
Ada sebanyak 640.486 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah melaporkan hasil suara Pilpres 2024.
Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Kamis pukul 10.00 WIB.
- Prabowo-Gibran: 58,83 persen (75.369.397 suara)
- Anies-Muhaimin: 24,49 persen (31.373.972 suara)
- Ganjar-Mahfud: 16,68 persen (21.371.220 suara)
Baca juga: Hasil Sementara Real Count KPU Pukul 02.10 WIB: Prabowo-Gibran Unggul di 6 Provinsi Pulau Jawa
Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Diketahui, proses penghitungan paling cepat selesai dua minggu setelah pemungutan suara.
Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Baru kemudian, penetapan hasil Pemilu 2024.
Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.